Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Pamekasan Putuskan Gus Miftah Bersalah Soal Bagi-bagi Uang, Begini Tanggapan Gibran

×

Bawaslu Pamekasan Putuskan Gus Miftah Bersalah Soal Bagi-bagi Uang, Begini Tanggapan Gibran

Sebarkan artikel ini
Gibran Bawaslu Jakpus | Bawaslu Pamekasan
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Hinca Pandjaitan (kanan) dan Habiburokhman (dua kiri) meninggalkan Kantor Bawaslu Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. (ant)

BACA JUGA: Bawaslu Tak Beri Sanksi Pelanggar Aturan Kampanye, Ganjar: Memancing Semua Orang Lakukan Pelanggaran

“Jika ada kesalahan yang kami lakukan, kami siap untuk menerima teguran atau sanksi. Kemarin, saya sudah datang dan bertemu dengan Ketua Bawaslu (Jakpus),” tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa kegiatan Gus Miftah yang membagi-bagikan uang di sebuah pesantren dan terdapat pihak yang membawa kaus Prabowo-Gibran merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

BACA JUGA: Putuskan Gibran Langgar Aturan Terkait Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus: Pelanggaran Hukum Lainnya, Bukan Pemilu

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi, dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu sudah pihaknya tetapkan sebagai hasil temuan dari sentra Gakkumdu. Sementara Gakkumdu sendiri terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan