BACA JUGA: Bawaslu Tak Beri Sanksi Pelanggar Aturan Kampanye, Ganjar: Memancing Semua Orang Lakukan Pelanggaran
“Jika ada kesalahan yang kami lakukan, kami siap untuk menerima teguran atau sanksi. Kemarin, saya sudah datang dan bertemu dengan Ketua Bawaslu (Jakpus),” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa kegiatan Gus Miftah yang membagi-bagikan uang di sebuah pesantren dan terdapat pihak yang membawa kaus Prabowo-Gibran merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi, dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu sudah pihaknya tetapkan sebagai hasil temuan dari sentra Gakkumdu. Sementara Gakkumdu sendiri terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. (*)