JAKARTA, beritajateng.tv – Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan putusan terkait kegiatan bagi-bagi susu oleh cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Car Free Day (CFD). Pihaknya memutuskan kegiatan tersebut merupakan suatu pelanggaran, meskipun bukan pelanggaran hukum Pemilu.
Dalam surat putusan tersebut, status temuan yang tercatat yakni “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan ini kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
BACA JUGA: Tren Anies Bubble Geser Gemoy, Berpotensi ‘Curi’ Suara Prabowo-Gibran?
Dalam isi surat putusan tersebut, menurut dugaan Gibran terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan partai politik. Pasalnya, kegiatan tersebut melibatkan calon anggota legislatif dari partai politik pendukungnya.
Bawaslu menyatakan bahwa tindakan Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.