“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau menakisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pimpinan Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, ketika membacakan hasil putusan.
Sebagai pelapor, Nur Rohman merasa ia memenuhi syarat verifikasi administrasi sehingga layak diikutsertakan dalam tahapan pencalonan anggota DPD. Terdapat 7 dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, salah satunya ialah Nur Rohman merasa KPU Jawa Tengah memperlakukannya berbeda dengan bakal calon lainnya. Terdapat 7 dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.
Dalam sidang putusan tersebut, disampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal tersebut dilandasi oleh pembuktian dalam sidang pemeriksaan.
Pihak yang berlum dapat menerima hasil putusan ini dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI, paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto