Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Stop Kasus Kades Pemalang di Pekalongan, Tim Hukum Andika-Hendi: Anehnya Terlapor Tak Diperiksa

×

Bawaslu Stop Kasus Kades Pemalang di Pekalongan, Tim Hukum Andika-Hendi: Anehnya Terlapor Tak Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kades
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, saat konferensi pers di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Kota Semarang, Senin, 18 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu memberhentikan kasus berkumpulnya kepala desa (kades) se-Pemalang di Hotel Grand Dian Wiradesa, Pekalongan, pada Oktober lalu, yang menurut dugaan terdapat pengerahan untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Jawa Tengah 2024.

Tim Hukum Perkasa menyampaikan hal itu dalam jumpa pers yang berlangsung di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Kota Semarang, Senin, 18 November 2024.

Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, membeberkan kejanggalan menurut pihaknya. John Richard menyebut, ia dan timnya telah mengantongi dua alat bukti terkait ketidaknetralan kades Pemalang di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Terima Aduan Warga Demak, Tim Hukum Perkasa: Oknum Polisi Bagi Sembako-Kalender Luthfi-Yasin ke Kades

“Salah satu alat bukti adalah satu rekaman dari Denas yang masuk ke lokasi dan langsung rekam. Satu lagi adalah rekaman yang sudah beredar di media, yang bersangkutan [Ketua Pembina Kades, Musyaroqah] menyampaikan arahan pada saat itu,” ujar John Richard.

John Richard merasa heran lantaran sudah ada dua alat bukti namun Bawaslu malah memberhentikan kasus tersebut.

“Anehnya sudah ada dua alat bukti tapi Bawaslu Kabupaten Pekalongan hingga Bawaslu provinsi menganggap tidak memenuhi unsur,” sambung dia.

John Richard sempat ajukan diri jadi saksi tapi Bawaslu menolak

Anggota Tim Hukum Perkasa lainnya, Denas Pamungkas dan Koko, Richard sebut sebagai saksi yang Bawaslu Pekalongan periksa. Pada saat pemeriksaan saksi, John Richard mengajukan diri sebagai saksi tambahan, dengan alasan ia ada di lokasi pengerahan kades pada waktu itu.

Namun, pengajuan diri John Richard mendapat penolakan oleh Bawaslu Pekalongan dengan alasan tak ada surat panggilan.

“Di situ kami berenam yang melakukan kegiatan itu [ada di tempat kejadian], saya sampaikan saya siap jadi saksi di situ. Anehnya Bawaslu gak mau mengambil keterangan saya. Dia [Bawaslu] bilang harus ada surat panggilan dulu, itu saksi fakta ada di depan tapi [mereka] tidak melakukan [pemeriksaan],” jelas Richard.

Ketua Pembina Kades Pemalang sebagai terlapor tak sempat Bawaslu periksa, alasannya tak ada di rumah

Kejanggalan lainnya, kata Richard, ialah Ketua Pembina Kades Pemalang, Musyaroqah, yang mengerahkan kades dalam acara itu, luput dari pemeriksaan Bawaslu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan