“Si Musyaroqah itu mereka [Bawaslu] sudah datangi rumahnya, tapi gak ada di tempat. Artinya, mereka belum mengambil keterangan atas laporan kita terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.
Sehingga, tutur Richard, kasus dugaan ketidaknetralan kades Pemalang itu langsung dihentikan oleh Bawaslu.
Terlebih, menurut pengakuannya, baik Bawaslu Pekalongan dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tak membuat klarifikasi kepada pihaknya selaku pelapor.
BACA JUGA: Viral Video Kades di Blora Joget di Panggung Kampanye Paslon Calon Gubernur, Bawaslu Turun Tangan
“Kan ada satu tanda tanya besar kenapa dihentikan? Sedangkan orang yang kita laporkan saja belum diperiksa malam itu. Bawaslu provinsi gak pernah klarifikasi ke kita, kita sesalkan dan kita tanggapi bahwa proses ini sifatnya melawan hukum oleh Bawaslu Pekalongan dan provinsi,” tegas dia.
Pihaknya pun menyebut, Bawaslu harus diperiksa atas kasus tersebut. Ia juga meminta DKPP untuk turun tangan, sebab menurutnya Bawaslu tak bekerja profesional.
“DKPP juga harusnya aktif, [tanyakan], ‘Kenapa kamu hentikan’? Kalau gak ada aksi DKPP kita akan persoalkan, kita mungkin ajukan sebagai perbuatan melawan hukum. Kita akan susun gugatan itu,” ujarnya memungkasi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi