KARANGANYAR, beritajateng.tv – Bank Jateng terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik melalui peluncuran layanan Smart Billing untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sinergi antara Bank Jateng dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar ini merupakan langkah strategis dalam mendorong Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Rabu, 28 Januari 2026, Wakil Pemimpin Bank Jateng Cabang Karanganyar, Anang Tri Widodo, menegaskan bahwa inovasi ini untuk menjawab tantangan zaman.
“Bank Jateng berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan keuangan yang sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan daerah. Smart Billing ini kami rancang sebagai solusi pembayaran PBB yang praktis, non-tunai. Masyarakat dapat mengaksesnya,” ujar Anang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui sistem ini, Nomor Objek Pajak (NOP) dapat dikonversi menjadi kode QRIS, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor bank atau kantor pelayanan pajak.
“Dengan sistem QRIS, masyarakat bisa membayar PBB kapan saja dan di mana saja. Bahkan, warga Karanganyar yang berada di luar kota tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara mudah melalui mobile banking atau dompet digital,” tambahnya.
BACA JUGA: GCG Bank Jateng Raih Predikat Excellent di Indonesia GCG 2026
Smart Billing Bank Jateng
Selain memberikan kemudahan bagi warga, layanan ini turut membawa dampak signifikan bagi efisiensi tata kelola di tingkat desa. Melalui satu aplikasi terintegrasi, perangkat desa kini dapat menerbitkan kode QRIS untuk banyak NOP sekaligus, sehingga proses pelayanan menjadi jauh lebih cepat. Selain itu, digitalisasi ini meningkatkan keamanan dan transparansi dengan meminimalkan praktik titipan uang tunai karena seluruh transaksi tercatat secara otomatis di dalam sistem.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyambut positif inovasi ini sebagai langkah penting dalam modernisasi sistem pembayaran pajak daerah.
“Digitalisasi pembayaran PBB melalui Smart Billing sangat membantu masyarakat. Wajib pajak kini tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Kami berharap inovasi ini mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Kurniadi Maulato.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Smart Billing Bank Jateng saat ini melalui Play Store dan App Store. Pengguna cukup memilih menu PBB, memasukkan nomor NOP, dan sistem akan menerbitkan barcode QRIS yang aktif untuk segera dilakukan pembayaran. Harapannya, kolaborasi ini mampu memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (*)





