Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dalam kesempatan ini menyampaikan, pemerintah daerah selama ini beroleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada tahun 2025, total DBHCHT untuk Kabupaten Semarang mencapai sekitar Rp18 miliar.
Sebanyak 40 persen dari dana tersebut untuk kegiatan operasi peredaran rokok ilegal. Selebihnya guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang, baik di bidang kesehatan, sosial kemasyarakatan, dan tenaga kerja.
Selain itu, Bupati menyebut Kabupaten Semarang juga mendapat bantuan pajak rokok yang pada tahun 2025 besarannya mencapai sekitar Rp27 miliar.
“Artinya kalau rokok ilegal ini hilang dari peredaran tentunya akan bisa meningkatkan penerimaan DBHCHT maupun bantuan pajak rokok,” tegasnya.
Atas semua upaya tersebut, Kabupaten Semarang menjadi daerah di Jawa Tengah yang paling rendah bagi peredaran rokok ilegal.
“Yakni hanya mencapai 1,8 persen dari seluruh peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah,” tandas Bupati Semarang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













