Jateng

Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Semarang Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal: Nilainya Rp5,8 M

×

Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Semarang Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal: Nilainya Rp5,8 M

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Kabupaten Semarang
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha (tengah), dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening (kiri), saat membakar rokok-rokok ilegal di Alun-alun Bung Karno, Ungaran, Rabu, 22 Oktober 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Bea Cukai Semarang dan Forkopimda Kabupaten Semarang memusnahkan lebih dari 3,9 batang rokok ilegal di Alun-alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan bagian dari 25 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Semarang periode Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhada, mengungkapkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selalu jajarannya lakukan dari tahun ke tahun bersama aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA: Pemkab Semarang Bakal Terus Bersinergi Gempur Rokok Ilegal, Tak Cuma Sasar Wilayah Pinggiran

“Untuk tahun 2025, periode Januari hingga Oktober, sudah sebanyak 167 penindakan. Upaya ini juga sudah ada tindak lanjut guna memberikan efek jera, dengan 10 kasus telah naik ke penyidikan,” katanya.

Bahkan, lanjut Syuhada, tujuh kasus di antaranya sudah kejaksaan nyatakan lengkap dengan jumlah tersangka 13 orang. Sedangkan jumlah barang bukti yang pihaknya amankan total mencapai sekitar 25 juta batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari rokok ilegal di Kabupaten Semarang capai Rp3,8 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal kali ini yakni sebanyak 3.969.730 batang dari berbagai merek sigaret kretek mesin (SKM). Nilainya mencapai Rp5,8 miliar serta potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

“Semua barang bukti rokok ilegal ini sudah ditetapkan peruntukannya sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelasnya kepada awak media.

Syuhada juga menyampaikan, selama ini modus pelanggaran yang para tersangka gunakan dalam peredaran rokok ilegal ini ada dua. Yakni, menjual atau menawarkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai. Selain itu, juga mengangkut BKC tanpa cukai tembakau.

“Pelanggaran ini telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dalam kesempatan ini menyampaikan, pemerintah daerah selama ini beroleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada tahun 2025, total DBHCHT untuk Kabupaten Semarang mencapai sekitar Rp18 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng-DIY Sita 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal per Juni 2025, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Sebanyak 40 persen dari dana tersebut untuk kegiatan operasi peredaran rokok ilegal. Selebihnya guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang, baik di bidang kesehatan, sosial kemasyarakatan, dan tenaga kerja.

Selain itu, Bupati menyebut Kabupaten Semarang juga mendapat bantuan pajak rokok yang pada tahun 2025 besarannya mencapai sekitar Rp27 miliar.

“Artinya kalau rokok ilegal ini hilang dari peredaran tentunya akan bisa meningkatkan penerimaan DBHCHT maupun bantuan pajak rokok,” tegasnya.

Atas semua upaya tersebut, Kabupaten Semarang menjadi daerah di Jawa Tengah yang paling rendah bagi peredaran rokok ilegal.

“Yakni hanya mencapai 1,8 persen dari seluruh peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah,” tandas Bupati Semarang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp