SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai berhasil disita oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY sepanjang semester 1 tahun 2025.
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengungkap penyitaan tersebut berhasil menyelamatkan potensi penerimaan cukai hingga Rp57,8 miliar.
Hal itu Imik ungkap saat menghadiri Media Gathering di Mess Anjing Pelacak K-9 Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY, Kota Semarang, Senin, 28 Juli 2025.
“Sepanjang Semester 1 2025 kami melakukan 878 penindakan di bidang cukai. Hasil penyitaan lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar,” ungkap Imik.
BACA JUGA: Ribuan Warga Semarang Terima Bantuan Dana Hasil Cukai, Bupati: Jangan untuk Judol
Hingga 30 Juni 2025 lalu, kata Imik, realisasi bea masuk DJBC Jateng-DIY mencapai Rp1,38 triliun atau 49,73 persen dari target Rp2,28 triliun.
Sementara itu, Imik menyebut capaian bea keluar tercatat hampir mencapai target yaitu sebesar Rp42 miliar atau 96.11 persen dari target Rp43 miliar
“Penerimaan cukai yang menjadi kontributor utama masih terus kami genjot. Angkanya telah mencapai Rp27,39 triliun atau 42,9 persen dari target Rp63,68 triliun,” tuturnya.
Ia merinci, perolehan realisasi penerimaan hingga akhir Juni 2025 setara 43,17 persen dari target awal.
“Total perolehan realisasi penerimaan hingga akhir Juni 2025 adalah Rp28,57 triliun atau setara dengan 43,17 persen dari target sebesar Rp66,19 triliun,” rincinya.
DJBC Jateng-DIY lakukan 483 penindakan kepabeanan, beri kemudahan untuk pelaku usaha
Lebih lanjut, Imik menuturkan DJBC Jateng-DIY telah melakukan 483 penindakan kepabeanan dengan total nilai barang sebesar Rp54,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp4,2 miliar.
Adapun barang ilegal yang DJBC Jateng-DIY amankan antara lain kosmetik, obat keras, serta berbagai produk mewah.
Tak hanya itu, pihaknya melakukan 20 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor. Barang buktinya mencakup 13.504 gram metamfetamin, 558 gram ganja, 600 butir mephedrone, dan 700 butir psikotropika.
“Sebanyak 33 kasus telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena mengandung unsur tindak pidana. Kami juga aktif memberi fasilitas kepabeanan untuk mendukung perekonomian nasional,” ungkapnya.
BACA JUGA: Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Ungkap Peredarannya Makin Melejit
“Ada 18 fasilitas Kawasan Berikat (KB), dua fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) baru, satu fasilitas KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), satu Pusat Logistik Benkat (PLB), dan satu Toko Bebas Bea (TBB),” lanjutnya.
Menurutnya, itu memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas. Imik menyebut hal itu berdampak pada penambahan lapangan kerja dari sektor industri.
“Ini jadi perhatian kami; mudah-mudahan setiap daerah, kabupaten, kota yang ada kegiatan investasi mulai memperhatikan tenaga kerjanya,” ujarnya.
Atau mungkin, kata Imik, kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan usaha tersebut. “Misalnya nanti ada perumahan, angkutan, konsumsi, nanti ekonominya nanti makin berputar di situ,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi