SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Jawa Tengah berhasil dimusnahkan.
Adapun pemusnahan itu merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY sejak 2024 silam.
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengungkap barang ilegal yang pihaknya musnahkan itu bernilai Rp19,3 miliar.
Imik menyebut, potensi kerugian negara yang berhasil DJBC Jateng-DIY cegah sebesar Rp13,56 miliar.
“Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak ada pelekat pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran,” ungkap Imik usai memusnahkan barang ilegal tersebut, Rabu, 25 Juni 2025 sore.
BACA JUGA: Hati-hati, Penjual Rokok Ilegal Bakal Kena Sanksi Ini!
Imik menyebut, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan.
Proses pemusnahan pihaknya lakukan dengan metode penghancuran (shredding) dan pembakaran di tungku ramah lingkungan milik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon.
Tak cuma rokok, DJBC Jateng-DIY tindak barang ilegal lain termasuk kosmetik
Menurut keterangannya, DJBC Jateng-DIY telah melakukan 878 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dari jumlah itu, kata dia, lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter MMEA tanpa pita cukai berhasil pihaknya amankan.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar. Dengan potensi penerimaan negara yang terselamatkan sebesar Rp57,8 miliar,” jelas Imik.
Tak hanya itu, 483 penindakan lain juga pihaknya lakukan di bidang kepabeanan terhadap komoditas ilegal. Seperti kosmetik, obat keras, barang mewah, hingga narkotika. Dengan nilai barang sekitar Rp54,8 miliar dan potensi kerugian negara yang tercegah mencapai Rp4,2 miliar.
Jumlah rokok ilegal di Jateng melejit naik
Imik menututkan, penindakan terhadap rokok ilegal meningkat signifikan ketimbang tahun sebelumnya. Hingga Juni 2024 lalu, tercatat sebanyak 50,27 juta batang rokok ilegal berhasil pihaknya amankan.
Sementara tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 69,7 juta batang.
“Peningkatan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan kami dalam penindakan, tapi juga mencerminkan kondisi daya beli masyarakat dan kenaikan tarif cukai yang turut mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” terang Imik.
Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang semakin masif, DJBC Jateng-DIY memperkuat kerja sama dengan beberapa instansi. Yakni TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, hingga instansi lainnya.
Upaya ini juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat melalui program KKN yang melibatkan perguruan tinggi di Jateng dalam skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Waspadai Harga Rokok Murah, Bentuk Apresiasi Melawan Peredaran Rokok Ilegal
Tak hanya itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha Barang Kena Cukai (BKC), termasuk melakukan pendataan mesin pelinting rokok.
Imik menyebut, langkah itu bertujuan menekan pertumbuhan pabrik rokok ilegal yang menciptakan iklim persaingan tidak sehat. Terutama bagi produsen resmi Sigaret Kretek Tangan (SKT). (*)
Editor: Farah Nazila






