Jateng

Bea Cukai Perketat Pengawasan, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang Masih Tergolong Rendah

×

Bea Cukai Perketat Pengawasan, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang Masih Tergolong Rendah

Sebarkan artikel ini
sosialisasi gempur rokok ilegal
Ilustrasi kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kantor Bea Cukai Semarang, di Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut pihaknya bersama Bea Cukai Semarang telah menyita 10.308 batang rokok ilegal selama Semester I 2026.

BACA JUGA: Kosmetik Ternama-Produk Dewasa Disita Bea Cukai Tanjung Emas Sepanjang 2025, Penerimaan Rp2,32 T

Pemkab Semarang juga mengoptimalkan peran anggota Satlinmas untuk membantu mendeteksi peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.

Anang meminta anggota Satlinmas segera melaporkan kepada lurah atau instansi berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

“Cukup melapor, nanti kami yang bertindak tegas,” ujarnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp