SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Bea Cukai Semarang memastikan tetap memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang, meski tingkat peredarannya masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut untuk mencegah pelaku memanfaatkan wilayah dengan pengawasan yang ternilai longgar sebagai jalur pendistribusian rokok tanpa pita cukai resmi maupun berpita cukai palsu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, mengatakan hasil operasi penindakan menunjukkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang masih relatif kecil.
“Dari hasil operasi penangkapan maupun jumlah rokok ilegal, Kabupaten Semarang termasuk rendah,” ujarnya di Ungaran, Jumat, 17 Juli 2026.
Meski demikian, Joko menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi intensitas pengawasan. Menurutnya, kelengahan aparat justru dapat pelaku manfaatkan untuk memperluas peredaran rokok ilegal.
“Sebab longgarnya pengawasan hanya akan menjadi celah bagi para pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkot Semarang dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi DBHCHT dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Sepanjang 2025, Kantor Bea Cukai Semarang berhasil menyita sekitar 28 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Sementara hingga April 2026, petugas kembali mengamankan 6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8 miliar di berbagai wilayah kerja Bea Cukai Semarang.
Joko mengungkapkan, proses pengembangan kasus kerap menemui kendala karena petugas belum berhasil menemukan lokasi pabrik atau sentra produksi rokok ilegal.
Meski begitu, Bea Cukai beberapa kali berhasil mengungkap berbagai modus baru yang pelaku gunakan untuk menghindari pengawasan.
Salah satunya adalah pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil tangki. Yakni sebagai tempat penyamaran, yang disebut menjadi salah satu modus unik yang pernah berhasil diungkap.
Untuk mengantisipasi berkembangnya pola peredaran rokok ilegal, termasuk melalui transaksi digital, Bea Cukai Semarang akan membentuk tim patroli siber.
“Termasuk guna mengungkap peredaran atau jual beli rokok ilegal melalui transaksi online. Akan kami tangkal dengan pembentukan tim patroli siber,” kata Joko.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut pihaknya bersama Bea Cukai Semarang telah menyita 10.308 batang rokok ilegal selama Semester I 2026.
BACA JUGA: Kosmetik Ternama-Produk Dewasa Disita Bea Cukai Tanjung Emas Sepanjang 2025, Penerimaan Rp2,32 T
Pemkab Semarang juga mengoptimalkan peran anggota Satlinmas untuk membantu mendeteksi peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.
Anang meminta anggota Satlinmas segera melaporkan kepada lurah atau instansi berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
“Cukup melapor, nanti kami yang bertindak tegas,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila





