SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng memberikan insentif kepada masyarakat berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto mengatakan program pemutihan pajak ini berlaku mulai Rabu, 26 April hingga 21 Juni 2023 mendatang.
BACA JUGA: Bapenda Semarang Optimistis Raih Pajak Rp 2,19 Triliun di 2023
“Program bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi semua masyarakat,” ungkap Bram, sapaan akrab Bramiyanto, Kamis 27 April 2023.
Ia mengungkapkan bebas denda pajak kendaraan bermotor ini masuk dalam program bertajuk “Jateng Bebas Pajak Daerah”. Program ini berlaku di seluruh layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran di Samsat masing-masing dan secara online melalui aplikasi New Sakpole.
BACA JUGA: Kejar Target Pendapatan, DPRD Jateng Dorong UPPD Lakukan Inovasi dan Terobosan