Jateng

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Mulai Akhir April, Ini Syaratnya

×

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Mulai Akhir April, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Bapenda Jateng
Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Jika hendak memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan ini, beberapa syarat atau dokumen ini wajib untuk disiapkan. Apa saja?

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK, dan
3. Bukti cek fisik kendaraan

Sebagai informasi tambahan, jika bertepatan dengan masa habis STNK, masyarakat wajib membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai kelengkapan tambahan.

BACA JUGA: Pendapatan APBD Jawa Tengah Dibawah Rata-rata Nasional, Kalah dengan DIY

Bapenda Jateng memberikan kesempatan memenangkan undian berupa 10 paket gratis umroh atau wisata religi. Hal itu sebagai apresiasi untuk masyarakat Jateng yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Wani numpaki, wani majeki,” tuturnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan