Jika hendak memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan ini, beberapa syarat atau dokumen ini wajib untuk disiapkan. Apa saja?
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK, dan
3. Bukti cek fisik kendaraan
Sebagai informasi tambahan, jika bertepatan dengan masa habis STNK, masyarakat wajib membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai kelengkapan tambahan.
BACA JUGA: Pendapatan APBD Jawa Tengah Dibawah Rata-rata Nasional, Kalah dengan DIY
Bapenda Jateng memberikan kesempatan memenangkan undian berupa 10 paket gratis umroh atau wisata religi. Hal itu sebagai apresiasi untuk masyarakat Jateng yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
“Wani numpaki, wani majeki,” tuturnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto