SEMARANG, beritajateng.tv – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menolak hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal tersebut ia putuskan karena sebuah alasan.
Sikap Mahfud MD tersebut berbeda dengan pasangannya, yakni Ganjar Pranowo yang merupakan calon presiden (capres) dalam Pemilu 2024 ini.
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan dengan Ganjar Pranowo terkait penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar,” kata Mahfud lewat akun X pribadinya, Jumat 23 Februari 2024.
Ia juga menyebut bahwa hak angket berkaitan dengan urusan partai politik (parpol). Secara konstitusi, Mahfud MD menilai hak angket adalah milik parpol di DPR.
Sementara Mahfud MD sendiri statusnya bukan anggota parpol dan hak angket bukan urusan capres-cawapres.
BACA JUGA: Ramai Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu, Ganjar Beberkan Rencana Politik Jangka Pendeknya
Di situlah Mahfud menegaskan beda dirinya dengan Ganjar. Dirinya bukan anggota Parpol sementara Ganjar adalah kader PDIP.
“Statement saya ini clear.”
“Tapi secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres. Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol,” lanjutnya.