BLORA, 5/1 (BeritaJateng.tv) – Corona Virus Disease (Covid-19) masih saja menghantui negara negara di dunia, termasuk Indonesia. Apalagi saat ini tersebar Variant Omicron yang katanya sudah masuk di Indonesia.
Melihat kondisi itu, seorang pengusaha asal Blora yang bergerak di bidang Farmasi, Kurniawan Yunarto menjelaskan cara kerja obat hasil ciptaanya pada Juli 2021 lalu.
Diberitakan pada 13 Juli 2020 lalu, ia telah melakukan uji coba obat Covid 19 yang dinamakan AVVR 19.
“Ya, waktu itu ibu saya sendiri dinyatakan positif Covid 19 oleh dokter di sebuah rumah sakit di Purwodadi. Dan karena biaya BPJSnya kata rumah sakit habis, saya bawa pulang. Saya mencoba mencari alternatif dengan keilmuan yang saya pelajari di kampus. Jadilah AVVR-19 dan ibu saya sekarang sudah sehat lagi,” kata Kurniawan, (13/7/2020) lalu.
Saat ini, ia mencoba menjelaskan cara kerja AVVR -19, yang mampu men-salepi bagian dalam paru-paru secara nano mikro, yang tidak mengganggu proses penyerapan molekul oksigen oleh fungsi alveolus pada paru-paru .
Setiap organ dalam tubuh manusia mendapat suplai oksigen dari paru-paru melalui darah yang mengikat oksigen, dan mengedarkan ke setiap organ pada tubuh manusia secara merata.
“Pengetahuan kita tentang suplai oksigen dari paru-paru adalah pengetahuan yang umum di berikan pada pelajaran sekolah dasar. Benarkah hanya menyuplai oksigen atau juga bisa menyuplai zat polutan pada lingkungan yang berpolusi?, ternyata zat polusi yang kita hisap juga di sebarkan secara merata pada organ tubuh kita dengan pintu utama paru-paru kita,” jelasnya.
Tak heran jika WHO dan Kementerian kesehatan dengan getol melakukan sosialisasi bahaya merokok, namun tak heran jua jika dilihat legalitas rokok sebagai produk yang bisa membunuh, melenggang sangat bebas, bahkan dari tahun ke tahun produk ini memiliki daya tarik yang tinggi secara legalitas perusahaan.
Mungkinkah suatu keputusan yang besar terkait perburuhan bisa mempengaruhi legalitas izin, sementara suatu produk yang bertujuan untuk menyelamatkan penderita gangguan paru-paru mengalami kendala perizinan, yang terkait nyata degan kehidupan, bukan lagi secara nilai ekonomi.
“Pada luka kulit luar kita wajib hukumnya kita rawat dengan mengoleskan obat salep, dsb, bahkan kita tutup agar mempercepat proses penyembuhan, agar tidak terjadi infeksi lanjutan dari kuman, virus, bakteri, jamur dan zat pengotor lainnya,” katanya.