Nasional

Begini Dadan Hindayana Raup Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG MBG, Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu

×

Begini Dadan Hindayana Raup Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG MBG, Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu

Sebarkan artikel ini
mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (ant)
mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam perkara tersebut, Dadan dan dua mantan wakilnya dugaan kuat memperoleh keuntungan miliaran rupiah per hari dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan program MBG. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang bernilai fantastis.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Jeffry menjelaskan, penyidik menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN selama pelaksanaan program MBG tahun 2025-2026.

BACA JUGA: Ungkap Pencipta Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng”, Viral Jadi Sorotan Warganet

Menurut Jeffry, Dadan bersama dua mantan wakilnya dugaan kuat mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan ialah proyek motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry, Kamis 4 Juni 2026.

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu. Juga ribuan unit tablet, serta televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menilai sejumlah barang tersebut tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Nilai pengadaan berbagai barang tersebut perkiraannya mencapai triliunan rupiah. Penyidik kini masih mendalami besaran kerugian negara yang muncul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jeffry.