BACA JUGA: Geger Temuan Mayat di Kendal Korban Pembunuhan-Rudapaksa: Dia Santriwati Hafizah
Pria yang merupakan warga Semarang tersebut juga mengancam akan menceraikan ibu korban, bila korban tidak mau menuruti nafsunya. Pelaku dan ibu korban menikah sejak tahun 2014.
“Saya pernah ancam, kalau tidak mau saya ceraikan ibunya,” kata Sigit.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (*)