SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pria di Kota Semarang tega memperkosa anak tirinya. Aksi bejatnya itu ia lakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga 1 SMK.
Pria sekaligus ayah yang bernama Sigit Prasetyo (39) tersebut kini sudah diamankan pihak kepolisian Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus ini terungkap pada 30 Oktober 2024. Hal itu bermula dari korban yang mengeluhkan kelaminnya sakit kepada salah satu keluarganya.
Saat ibunya bertanya, pelaku mengatakan bahwa ia sudah menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya.
“Ketahuannya ketika si anak mengeluh sakit lalu menyampaikan kepada keluarganya dan lapor ke ibunya. Ibunya lalu lapor ke polisi,” kata Irwan, Senin 11 November 2024.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Kakak-Adik 13 Orang di Purworejo, Polda Jateng di Semarang Periksa 10 Saksi
Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tersangka.
Tersangka, saat petugas mintai keterangan, mengaku sudah melakukan aksi pelecehan seksual tersebut sejak korban berusia sekitar 11 tahun hingga 15 tahun.
Adapun tersangka melakukan hal tersebut di rumah mereka, yakni di Gunungpati, saat istri tersangka atau ibu korban sedang berjualan di pasar.
“Jadi pelaku ini ayah tiri korban. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah dari kelas 5 SD. Modusnya tersangka menyutubuhi korban saat ibu korban tidur di malam hari, dan ketika rumah sepi,” ucapnya.
“Kalau yang dari kelas 5 SD saya hanya raba raba saja. (Pemerkosaan) baru tahun ini,” ucap pelaku yang dihadirkan saat jumpa pers.