Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang: Tersangka Sempat Kecewa Korban Beda dari Foto Aplikasi

×

Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang: Tersangka Sempat Kecewa Korban Beda dari Foto Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kamar prostitusi online. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi kamar prostitusi online. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Semarang dihebohkan dengan kasus wanita open BO yang ditemukan tewas di kolong kasur kamar di Hotel Johar Semarang pada Santu, 8 November 2024.

Dari pengakuan pelaku yang merupakan penjual siomay, Eko Prasetyo (22), ia awalnya memesan korban, Juni Setya Utami (25) melalui aplikasi Michat.

Pria yang memiliki istri dan satu anak tersebut memesan wanita open BO itu dengan harga Rp500 ribu.

Tersangka sempat berkomentar bahwa foto korban berbeda dengan foto di aplikasi.

“Awalnya saya bilang ke korban, kok beda sama yang di aplikasi, ini gemuk di aplikasi enggak. Sempat saya gajadi (berhubungan) dan saya kasih 100 ribu, tapi dia bilang gak mau. Sudah jauh-jauh kesini,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA: Pembunuh Wanita di Kolong Kasur Hotel Semarang Tertangkap, Ini Alasan Pelaku Cekik Korban

Setelah berhubungan badan dan memberikan uang yang sudah tersangka janjikan, korban lalu mandi.

Usai mandi, korban mengatakan sesuatu yang menyinggung perasaan tersangka.

“Dikatain ‘wong lemu kok open BO mas’, lalu saya emosi dan mencekik korban di kamar mandi kurang lebih lima menitan hingga meninggal,” kata Eko.

Usai mengetahui korban tewas, tersangka mengaku sempat rebahan (tiduran) sambil merokok dan menonton TV.

Eko mencekik korban hingga tewas pada pukul 16.30 WIB, setelah tiga jam, ia memindahkan tubuh korban ke bawah kasur di kamar hotel.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyampaikan bahwa tersangka bakal terjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian beserta kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Tersangka terjerat Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” jelas Irwan.

Tinggalkan Balasan