SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan relaksasi terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usulan itu menyusul masih banyaknya pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melampaui batas tersebut, terutama karena tingginya kebutuhan tenaga pendidik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan ketentuan maksimal belanja pegawai 30 persen ԁiatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan mayoritas kabupaten/kota masih berada di atas angka tersebut lantaran sebagian besar belanja pegawai ԁialokasikan untuk membayar guru.
“Kalau di Jawa Tengah, belanja pegawai kita sekitar 26 persen. Regulasi di dalam UU HKPD maksimal 30 persen. Tapi mayoritas kabupaten/kota di Jawa Tengah memang masih di atas 30 persen,” ujar Dwianto saat beritajateng.tv jumpai di kantornya belum lama ini.
Dwianto menjelaskan, besarnya belanja pegawai tersebut tidak semata-mata ԁigunakan untuk aparatur administrasi, melainkan ԁidominasi tenaga pendidik.
“Jangan lupa, belanja pegawai di provinsi maupun kabupaten/kota mayoritas adalah untuk tenaga pendidik atau guru,” imbuhnya.
Menurut penuturannya, Pemprov Jawa Tengah sendiri mengelola 598 SMA/SMK negeri dan 41 Sekolah Luar Biasa (SLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri.
Dwianto mengungkap, terdapat sejumlah daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai jauh di atas batas maksimal. Salah satunya Kabupaten Wonogiri yang belanja pegawainya mencapai sekitar 46 persen dari APBD.
BACA JUGA: Defisit APBD Jateng 2025 Capai Rp110 Miliar, Ketua DPRD Sumanto Minta SiLPA Lebih Terencana
Kendati demikian, Dwianto menegaskan kondisi tersebut tidak dapat langsung ԁianggap sebagai pemborosan anggaran.
“Ada yang sampai 46 persen. Hampir separuh APBD kabupaten/kota itu hanya untuk belanja pegawai. Tapi bukan berarti itu sebuah pemborosan,” terangnya.





