SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di pameran GIIAS Semarang 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan potongan tersebut ԁiberikan untuk menggairahkan penjualan kendaraan bermotor selama GIIAS Semarang yang berlangsung di Muladi Dome UNDIP, Kota Semarang, 30 September hingga 4 Oktober 2026.
“Jadi bagi masyarakat yang membeli kendaraan di pameran GIIAS Semarang 2026 ini, Bapak Gubernur memberikan diskon. Diskonnya bukan diskon mobil ya, tapi diskon BBNKB. Pembelian BBNKB pertama diskon sebesar 10 persen,” ujar Masrofi usai meninjau pameran GIIAS Semarang 2026, Rabu, 30 September 2026.
Masrofi menuturkan, BBNKB merupakan salah satu komponen yang masuk dalam harga on the road (OTR) kendaraan.
Dengan adanya potongan tersebut, kata dia, harga kendaraan yang ԁibeli masyarakat selama pameran menjadi lebih rendah ԁibandingkan tanpa adanya kebijakan diskon.
“Jadi Pak Gubernur itu memberikan diskon agar menggairahkan penjualan mobil pada saat pameran sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen dan kesempatan tersebut,” tutur Masrofi.
BACA JUGA: Gubernur Jateng Komitmen Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor: Bagi Perusahaan-Pengusaha
Diskon BBNKB Berlaku untuk Kendaraan yang Dikenai BBNKB
Masrofi mengatakan, diskon BBNKB tersebut berlaku untuk kendaraan yang ԁikenai komponen BBNKB. Sementara kendaraan listrik berbasis baterai tidak ԁikenai BBNKB sehingga tidak mendapatkan potongan dari komponen pajak tersebut.
“Kalau listrik kan tidak ada pajaknya, tidak ada BBNKB-nya, nol. Jadi, kendaraan yang konvensional. Mobil hybrid yang dapat kena pajak,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, kendaraan hybrid masih masuk dalam kendaraan yang ԁikenai BBNKB, berbeda dengan kendaraan listrik berbasis baterai yang mendapatkan insentif fiskal sesuai regulasi pemerintah pusat.
Masrofi mengatakan, kebijakan insentif untuk kendaraan listrik saat ini masih mengikuti aturan pemerintah pusat. Pemprov Jateng juga belum memiliki kebijakan tersendiri untuk mengubah ketentuan tersebut.





