Jateng

Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Mulai 2026, Hanya untuk 40 Persen Masyarakat dengan Pendapatan Terendah

×

Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Mulai 2026, Hanya untuk 40 Persen Masyarakat dengan Pendapatan Terendah

Sebarkan artikel ini
Gas Elpiji LPG 3 kg
Ilustrasi LPG 3 kg. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa mulai tahun 2026 mendatang, pembelian LPG 3 kilogram (gas melon) harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penerapan kebijakan ini untuk menjamin subsidi LPG tepat sasaran dan hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang bisa menikmati.

“Mulai tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” ujar Bahlil Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Bahlil, LPG 3 kg hanya dapat dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4, yaitu 40 persen warga dengan tingkat kesejahteraan terendah.

BACA JUGA: BI Jateng dan Pertamina Luncurkan Pembayaran Digital QRIS untuk Pembelian LPG

Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi gas melon tidak di salahgunakan oleh kalangan menengah ke atas.

“Kalau desil 8, 9, 10, ya seharusnya sudah punya kesadaran untuk tidak pakai LPG 3 kg,” tambahnya.

Pemerintah juga akan mengatur kuota pembelian LPG agar tidak dimanfaatkan oleh kelas menengah dan atas.

Mekanisme ini akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pembahasan detail teknis pelaksanaannya setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sahkan.

Sebelumnya, pemerintah pernah menerapkan aturan serupa pada awal tahun ini. Pada masa itu, pembelian LPG 3 kg hanya boleh di pangkalan dengan menunjukkan KTP, sementara pelarangan ada saat penjualan di warung.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang di masyarakat.

Setelah Presiden Prabowo Subianto ikut turun tangan, aturan mengalami pelonggaran kembali. Kini, warung atau toko sembako kembali boleh menjual LPG 3 kg dengan syarat sudah terdaftar sebagai subpangkalan.

“Harus ada kepastian rakyat harus tetap bisa mengakses kebutuhan pokoknya, termasuk LPG,” tegas Bahlil.

BACA JUGA: Komut Pertamina Tinjau Sarfas di Semarang Pastikan Pasokan LPG dan Avtur di Jateng Aman

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran sehingga membantu masyarakat miskin secara efektif, sekaligus mendorong masyarakat mampu untuk beralih ke jenis energi lain yang lebih sesuai dengan kemampuan mereka. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp