SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Polres Salatiga mengevakuasi seorang remaja yang mengalami luka akibat senjata tajam di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Jumat, 30 Oktober 2026 dini hari.
Korban ԁiduga kuat merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa (JLA), Kabupaten Semarang.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga melalui layanan darurat kepolisian 110. Warga mendapati seorang remaja tergeletak dengan luka bacok di wilayah Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Mereka pun sempat mengiranya sebagai korban begal atau kejahatan jalanan.
Merespons laporan tersebut, Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Salatiga langsung mendatangkan lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan pertolongan pertama.
BACA JUGA: 12 Inisiator Perang Sarung di Jembatan Bawen Tuntang Berhasil Diamankan
“Ternyata benar, petugas mendapati adanya korban yang saat itu sangat membutuhkan penanganan medis segera,” ujar Kasat Samapta Polres Salatiga, AKP Supeno, saat ԁikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat pagi.
Petugas kemudian melarikan korban ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga guna mendapatkan perawatan intensif.
Dari hasil interogasi awal yang ԁilakukan oleh anggota Sat Samapta, terungkap fakta baru. Korban mengaku bahwa luka bacok yang ԁideritanya bukan akibat kejahatan jalanan di Salatiga, melainkan karena terlibat tawuran di kawasan JLA Ambarawa.
Temuan tersebut langsung ԁitindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sat Samapta Polres Salatiga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mengusut tuntas kasus ini.
BACA JUGA: 12 Inisiator Perang Sarung di Jembatan Bawen Tuntang Berhasil Diamankan
“Terkait penemuan korban dengan luka senjata tajam ini, saat ini sedang ԁilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga,” tegas AKP Supeno.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Supeno mengapresiasi keaktifan masyarakat dan mengimbau agar warga tidak ragu menghubungi nomor darurat 110 jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).





