Namun untuk tahun ini, ketentuan pastinya masih menunggu regulasi yang akan di terbitkan pemerintah pusat.
Selain mengingatkan perusahaan, Disnaker Kota Semarang juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak. Baik terkait upah minimum maupun pembayaran THR.
Jika terdapat laporan dari pekerja, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung serta berkomunikasi dengan perusahaan terkait.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja. Jika ada laporan, kami akan melakukan survei dan komunikasi dengan perusahaan untuk mencari solusi,” jelasnya.
Sutrisno juga mengingatkan para pekerja untuk memahami isi kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya. Hal ini penting untuk mencegah munculnya perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.
Ia berharap hubungan antara pekerja dan pengusaha tetap terjaga dengan baik, terutama di bulan Ramadan yang identik dengan semangat kebersamaan.
“Kami berharap pekerja nyaman dalam bekerja dan pengusaha juga nyaman dalam berusaha. Mari saling menjaga dan bersatu padu, apalagi di bulan puasa ini, agar semuanya berjalan lancar,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





