Sedikit informasi, perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG di ajukan oleh tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno.
Mereka menggugat keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, pada 9 Oktober 2025.
Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan SK pemberhentian tidak sah. Serta memerintahkan pencabutan keputusan dan pemulihan nama baik para penggugat.
Meski demikian, pernyataan dari pihak dewan pengawas menandai bahwa sengketa belum berakhir.
Pemerintah Kota Semarang memilih melanjutkan perlawanan hukum untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.
“Ini masih proses panjang. Kami akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada demi mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Dio. (*)





