Hukum & Kriminal

Belum Final, Pemkot Semarang Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Gugatan Eks Direksi PDAM

×

Belum Final, Pemkot Semarang Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Gugatan Eks Direksi PDAM

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengawas Tegaskan Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Sah Secara Hukum
Juru Bicara Kuasa Hukum Pemkot Semarang Sekaligus Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah. (Doc. Istimewa)

SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal memicu babak baru polemik di internal perusahaan daerah tersebut.

Meski majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direksi PDAM 2024-2029 tidak sah, Pemerintah Kota Semarang memastikan akan melanjutkan proses hukum.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menegaskan bahwa putusan tingkat pertama belum bersifat final dan masih terbuka upaya hukum lanjutan.

“Putusan PTUN ini belum inkrah. Kami menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan sebagai keputusan akhir karena masih ada tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” ujar Dio, Jumat, 25 April 2026.

Ia menyebut tim kuasa hukum Pemkot Semarang telah sepakat untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang menurutnya belum mengakomodasi seluruh bukti yang pihak tergugat ajukan.

“Kami merasa ada beberapa bukti penting yang belum di pertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim. Itu menjadi dasar kami untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat berikutnya,” katanya.

Dio menjelaskan, proses banding akan tim kuasa hukum Pemkot Semarang ajukan ke PTUN ke tingkat lebih tinggi.

BACA JUGA: Menang di PTUN, Direksi PDAM Semarang Periode 2024-2029 Minta Pemulihan Jabatan

Dalam proses itu, pihaknya akan kembali menyampaikan bukti-bukti yang sebelumnya telah di ajukan, termasuk hasil evaluasi dewan pengawas terhadap kinerja mantan direksi.

“Bukti-bukti yang kami miliki tetap akan kami gunakan, termasuk catatan evaluasi, teguran, hingga laporan-laporan yang menjadi dasar kebijakan pemberhentian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut belum dapat menjadi dasar untuk Eks Direksi PDAM mengembalikan jabatan. Menurutnya, seluruh konsekuensi hukum baru dapat berjalan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Selama belum ada putusan inkrah, maka belum bisa ada eksekusi, termasuk terkait pengembalian jabatan. Proses hukum ini masih panjang,” tegasnya.

Sedikit informasi, perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG di ajukan oleh tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno.

Mereka menggugat keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, pada 9 Oktober 2025.

Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan SK pemberhentian tidak sah. Serta memerintahkan pencabutan keputusan dan pemulihan nama baik para penggugat.

Meski demikian, pernyataan dari pihak dewan pengawas menandai bahwa sengketa belum berakhir.

Pemerintah Kota Semarang memilih melanjutkan perlawanan hukum untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.

“Ini masih proses panjang. Kami akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada demi mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Dio. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp