Ketika ditanya mengenai alasan mengapa Brigadir Ade Kurniawan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, Artanto menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan.
Hanya saja, penyidik membutuhkan waktu untuk memproses semua bukti yang telah terkumpul.
“Semuanya berjalan seperti yang penyidik rencanakan. Cuma ini kan membutuhkan waktu untuk berproses dan sidang ini kan ada jadwal, waktu yang dibutuhkan. Saya kira tidak ada kendala, semuanya berproses, masih on the track,” tegasnya.
BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Artanto juga menyebutkan bahwa penyidik secara bertahap terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini. Pihaknya sudah mengantongi beberapa barang bukti, namun masih ada yang perlu di lengkapi untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Termasuk soal keberadaan rekaman CCTV yang dapat membantu mengungkap kronologi kejadian. Menurut Artanto, penyidik masih berupaya untuk mendapatkan rekaman tersebut.
“Masih di upayakan untuk di dapatkan. Ini mereka kan masih dalam rencana, CCTV mana saja yang harus di dapatkan. Tentunya kan harus berproses,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila