Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Belum Jadi Tersangka, Brigadir Ade Kurniawan Bakal Jalani Sidang Kode Etik Pekan Depan

×

Belum Jadi Tersangka, Brigadir Ade Kurniawan Bakal Jalani Sidang Kode Etik Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Penembakan Gamma | Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dijumpai di kantornya, Selasa 17 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandung dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Hal itu terungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Ia mengatakan, penyidik telah merencanakan sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan pada pekan depan. Hanya saja, penyidik belum menentukan kapan tanggal pastinya.

“Rencana minggu depan, jadwal akan ditentukan kemudian. Begitupun gelar perkara juga belum. Mungkin juga minggu depan,” kata Artanto saat awak media hubungi, Rabu, 19 Maret 20225.

Artanto menjelaskan, sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan baru bisa terlaksana pekan depan lantaran penyidik masih melengkapi berkas-berkas persidangan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Kecewa Soal Penundaan Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan

Selain itu, gelar perkara dalam menetapkan tersangka juga belum bisa terlaksana lantaran penyidik belum mengantongi bukti yang mencukupi.

“Sidang etik belum, alasannya penyidik masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya. Untuk gelar perkara, masih mencari alat bukti lain guna menyakinkan penyidik,” sambungnya.

Polda Jawa Tengah akan hadirkan sejumlah saksi dalam sidang kode etik

Lebih lanjut, Artanto mengatakan bahwa dalam sidang kode etik nanti, sejumlah saksi akan di hadirkan. Saksi-saksi tersebut termasuk terlapor, saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara, ibu korban yang sekaligus merupakan pelapor, serta dokter forensik.

“Kode etik saksi-saksi terlapor hadir semua, yang di dalam berkas hadir semua. Ibu korban pasti karena salah satu saksi dalam kejadian tersebut. Dokter forensik itu pasti dimintai keterangan oleh hakim dalam proses sidang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan