Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Harusnya 14 Maret, Deadline Sidang Banding Kode Etik Robig Kembali Diperpanjang, Ada Apa?

×

Harusnya 14 Maret, Deadline Sidang Banding Kode Etik Robig Kembali Diperpanjang, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah tak kunjung menggelar sidang kode etik untuk memutus banding yang diajukan tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa deadline atau batas waktu pelaksanaan sidang banding Aipda Robig kembali di perpanjang. Hal itu karena batas maksimal sidang awalnya yakni pada 14 Maret lalu.

“(Deadline sidang 14 Maret, berarti diperpanjang?) Iya, diperpanjang lagi,” kata Artanto saat awak media hubungi, Rabu, 19 Maret 2025.

BACA JUGA: Keluarga Gamma Puas dengan Pasal yang Jaksa Tetapkan ke Aipda Robig, Tuntut Hukuman Maksimal

Meski mengalami perpanjangan batas waktu, Artanto menekankan bahwa penyidik tengah menyiapkan berkas sidang banding untuk Aipda Robig. Pelaksanaan sidang banding hanya menunggu waktu saat berkas sudah lengkap.

“Pelaksanaan sidang banding belum tapi pelaksanaan pemberkasan sidang banding sudah berjalan,” katanya.

Alasan perpanjangan deadline sidang kode etik Robig

Lebih jauh, Artanto menjelaskan bahwa perpanjangan batas waktu pelaksanaan sidang bukan masalah besar. Melainkan hanya urusan berkas administrasi.

Sehingga menurutnya, perpanjangan batas waktu terbilang sah-sah saja dan boleh di lakukan. Nantinya, majelis sidang hanya perlu memperbaiki berkas administrasi berkaitan dengan tanggal pelaksanaan sidang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan