SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah tak kunjung menggelar sidang kode etik untuk memutus banding yang diajukan tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa deadline atau batas waktu pelaksanaan sidang banding Aipda Robig kembali di perpanjang. Hal itu karena batas maksimal sidang awalnya yakni pada 14 Maret lalu.
“(Deadline sidang 14 Maret, berarti diperpanjang?) Iya, diperpanjang lagi,” kata Artanto saat awak media hubungi, Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Puas dengan Pasal yang Jaksa Tetapkan ke Aipda Robig, Tuntut Hukuman Maksimal
Meski mengalami perpanjangan batas waktu, Artanto menekankan bahwa penyidik tengah menyiapkan berkas sidang banding untuk Aipda Robig. Pelaksanaan sidang banding hanya menunggu waktu saat berkas sudah lengkap.
“Pelaksanaan sidang banding belum tapi pelaksanaan pemberkasan sidang banding sudah berjalan,” katanya.
Alasan perpanjangan deadline sidang kode etik Robig
Lebih jauh, Artanto menjelaskan bahwa perpanjangan batas waktu pelaksanaan sidang bukan masalah besar. Melainkan hanya urusan berkas administrasi.
Sehingga menurutnya, perpanjangan batas waktu terbilang sah-sah saja dan boleh di lakukan. Nantinya, majelis sidang hanya perlu memperbaiki berkas administrasi berkaitan dengan tanggal pelaksanaan sidang.