Jika pihaknya menemukan alat peraga yang melanggar di masa sosialisasi, Arief akan melakukan tindak lanjut melalui identifikasi.
“Setelah kita identifikasi, ini akan kita sampaikan kepada pihak terkait. Dalam hal ini penegak Perwal (Peraturan Walikota) yaitu Satpol PP,” ucapnya.
BACA JUGA: Janji-Janji Parpol Bertebaran dalam Baliho, Pengamat Singgung Bacapres Belum Adu Gagasan
Sebagai informasi, aturan masa sosialisasi itu tertuang dalam Bab X Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pasal 85 Rancangan PKPU.
Dalam aturan itu termaktub bahwa selama masa sosialisasi yang berlangsung sebelum tahapan kampanye, tidak boleh ada ajakan untuk memilih partai politik.
Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi