Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Belum Masuk Masa Kampanye, Ini Beberapa Larangan dalam Pemasangan Baliho di Masa Sosialisasi

×

Belum Masuk Masa Kampanye, Ini Beberapa Larangan dalam Pemasangan Baliho di Masa Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
baliho kampanye | politik uang
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, saat ditemui di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Senin, 25 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Jika pihaknya menemukan alat peraga yang melanggar di masa sosialisasi, Arief akan melakukan tindak lanjut melalui identifikasi.

“Setelah kita identifikasi, ini akan kita sampaikan kepada pihak terkait. Dalam hal ini penegak Perwal (Peraturan Walikota) yaitu Satpol PP,” ucapnya.

BACA JUGA: Janji-Janji Parpol Bertebaran dalam Baliho, Pengamat Singgung Bacapres Belum Adu Gagasan

Sebagai informasi, aturan masa sosialisasi itu tertuang dalam Bab X Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pasal 85 Rancangan PKPU.

Dalam aturan itu termaktub bahwa selama masa sosialisasi yang berlangsung sebelum tahapan kampanye, tidak boleh ada ajakan untuk memilih partai politik.

Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan