Menurut Irwan, anjing-anjing tersebut berasal dari Subang, Jawa Barat. Dari total 226 ekor anjing yang truk angkut, 12 di antaranya dalam kondisi tak bernyawa.
Pihaknya menyebut, sampel dari anjing yang mati telah dikirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk anjing-anjing yang selamat dari pengiriman ini telah masuk penitipan di sebuah penampungan di Kota Semarang,” imbuhnya.
Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun hukuman maksimal kepada tersangka yakni lima tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





