Jateng

Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI

×

Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI

Sebarkan artikel ini
Daging Anjing
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat ditemui di Sego Bancakan Pawone Simbah, Kota Semarang, Senin, 8 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv -Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, angkat bicara terkait pengiriman ratusan anjing untuk konsumsi (daging) di mana berhasil Polrestabes Semarang gagalkan pada Sabtu, 6 Januari 2024 malam di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Pihaknya mengaku akan menggelar koordinasi dengan Polda Jateng hingga MUI. Nana berujar, ia akan mengecek pula terkait kejadian yang viral di media sosial tersebut.

“Saya rasa tidak sepantasnya anjing dikonsumsi. Mungkin bagi masyarakat non-Muslim tak apa-apa, tapi bagi yang beragama Muslim daging anjing haram sifatnya,” ujar Nana, Senin, 8 Januari 2024.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Jateng akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pendataan terkait wilayah penyebaran dan masyarakat yang mengonsumsi daging anjing di Jawa Tengah.

“Kami akan koordinasikan dan memastikan, lalu akan kami koordinasikan dengan MUI dan Kemenag,” ucap Nana.

BACA JUGA: Ratusan Anjing Masuk Kota Semarang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng Khawatirkan Potensi Munculnya Rabies

Pemprov Jateng belum miliki larangan jual-beli daging anjing

Terkait regulasi larangan menjual daging anjing di Jateng, Nana menyebut bahwa memang belum ada aturan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan berdiskusi dengan beberapa elemen untuk membahas hal ini.

“Untuk itu akan kami diskusikan dan kami evaluasi terkait masalah tersebut,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkap bahwa ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu dari tersangka ialah pemesan ratusan anjing yang rencananya akan diolah untuk pangan. Sementara itu, empat orang lainya teridentifikasi sebagai awak truk yang terlibat dalam pengiriman hewan-hewan tersebut.

“Tersangka utama DH, untuk lainnya driver dan seterusnya ikut membantu. DH yang memesan dari sana, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, dia telah beberapa kali memesan anjing dalam jumlah besar,” bebernya.

BACA JUGA: Kasus Truk Kirim Ratusan Anjing Menuju Sragen, Lima Orang Jadi Tersangka Termasuk Si Pemesan

Menurut Irwan, anjing-anjing tersebut berasal dari Subang, Jawa Barat. Dari total 226 ekor anjing yang truk angkut, 12 di antaranya dalam kondisi tak bernyawa.

Pihaknya menyebut, sampel dari anjing yang mati telah dikirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk anjing-anjing yang selamat dari pengiriman ini telah masuk penitipan di sebuah penampungan di Kota Semarang,” imbuhnya.

Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun hukuman maksimal kepada tersangka yakni lima tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp