SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah kehebohan kasus pedagang Minyakita yang “curang”, kini warganet kembali dihebohkan dengan pengusaha yang melakukan kecurangan pada beras kemasan.
Dugaan kuat, oknum pengusaha tersebut menyunat kemasan 5 kg menjadi 4 kg.
Kabar ini pun viral di media sosial TikTok, X dan YouTube. Masyarakat menimbang beras kemasan dengan timbangan digital. Dari sana, beras yang di klaim memiliki isi sebanyak 5 kg tersebut hanya berisi 4 kg.
BACA JUGA: Kasus Minyak Rugikan Masyarakat, Pengawasan Minyakita Harus Segera Berlangsung
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, saat ini Bareskrim Polri tengah memproses kasus pengurangan volume produk pokok tersebut.
“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang di proses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga.
Moga menegaskan pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa di sanksi. Sanksi ini pun berdasarkan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tapi kan Undang-undang 8 mengamanatkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ,” terang Moga.
BACA JUGA: Operasi Pasar di Semarang Jelang Ramadhan, Salurkan Minyakita dan Beras Bulog
Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 beleid tersebut pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ancaman hukuman ini sebelumnya juga bisa menjerat pelaku usaha distributor MinyaKita yang melakukan pengurangan takaran. (*)