BACA JUGA: Catat Statistik Perkawinan 3 Tahun Terakhir, BPS Jateng: Angka Pernikahan Turun, Cerai Meningkat
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Bimwin Catin memiliki 8 (delapan) materi wajib. Di antaranya ialah membangun landasan keluarga Sakinah, merencanakan perwakinan yang kokoh menuju keluarga Sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, hingga penggunaan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga.
Di Jawa Tengah sendiri, tutur Zainal, saat ini sudah ada 244.200 pasangan calon pengantin yang mengikuti Bimwin Catin.
“Peserta sudah tercatat sebagai calon pengantin, tinggal panitia daftarkan,” akunya.
Meskipun begitu, pendidikan pranikah yang tertuang dalam program Binwin Catin ini sifatnya belum mengikat. Hal itu pun turut Zainal utarakan. Anggaran menjadi salah satu faktor mengapa kegiatan ini belum menjadi wajib bagi setiap pengantin.
“[Ikut Bimwin Catin] belum wajib semuanya dan regulasi wajib bimbingan juga belum terbit, baru sesuai kecukupan anggaran,” tandas Zainal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi