SEMARANG, beritajateng.tv – PT. Pelni (Persero) membenarkan kendaraan berupa motor listrik tidak diperbolehkan masuk kapal saat mudik.
Hal itu Kepala Cabang Pelni Semarang, Agus Suprijanti, sampaikan saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Selasa, 26 Maret 2024 sore.
“Motor listrik memang benar tidak boleh [digunakan atau masuk] mudik kapal, karena itu diperuntukkan untuk motor berbahan bakar [BBM] saja,” ujar Agus.
Pasalnya, motor listrik tidak masuk dalam kategori kendaraan yang boleh masuk kapal. Jawaban itu Agus sampaikan saat pihaknya merespons mengenai alasan spesifik pelarangan motor listrik masuk ke dalam kapal.
BACA JUGA: Video Pemudik di Pelabuhan Tanjung Emas Diprediksi Naik 17 Persen
“Dia [motor listrik] tidak masuk kategori di situ, tidak masuk kategori kendaraan. Kemudian juga tidak masuk kategori yang berbahan bakar,” jelas Agus.
Kendati demikian, kendaraan berupa mobil listrik masih boleh masuk kapal saat mudik nanti.
“[Aturan] itu hanya [untuk] motor listrik,” bebernya.
Menanggapi apakah pelarangan motor listrik berkaitan dengan keselamatan di kapal, pihaknya menjawab singkat. Bagi Agus, ia hanya menerapkan apa yang telah pusat tetapkan.