“Itu sudah ketetapan pusat. Kami melaksanakan apa yang sudah jadi ketetapan saja,” tegasnya.
Syarat motor BBM turut kapal mudik
Perihal motor berbahan bakar, lanjut Agus, ada syarat yang mesti terpenuhi. Salah satunya ialah mengangkut maksimal 3 orang, yakni 2 dewasa dan 1 anak-anak.
“Namanya motor kan maksimal tiga ya, dua dewasa dan satu anak-anak. Kalau satu motor dengan empat orang ya tidak bisa juga,” tandas Agus.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pemudik angkutan kapal untuk membawa motor listrik.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, menegaskan bahwa pemudik angkutan kapal tidak boleh membawa motor berbasis baterai listrik.
Pasalnya, mayoritas alat pemadam di kapal belum terancang untuk kebakaran akibat listrik.
“Pada saat mengangkat motor nanti jangan motor listrik, karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penanganannya belum begitu baik,” ujar Hendri dalam media briefing di Kantor Kemenhub, Jumat, 22 Maret 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi