SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melakukan terobosan besar dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses seleksi perangkat desa tahun 2026.
Langkah itu guna memastikan seluruh tahapan pengisian perangkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik jual beli jabatan.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan memberikan pendampingan intensif selama proses seleksi berlangsung.
BACA JUGA: Ribuan Formasi Perangkat Desa di Jateng Kosong, Terbanyak di Pati, Purbalingga, dan Jepara
“Seluruh pendaftar seleksi perangkat desa tahun 2026 akan KPK kumpulkan untuk mengikuti pengarahan langsung mengenai integritas dan aturan main yang berlaku,” tegas Ngesti dalam Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kecamatan Suruh, Selasa, 31 Maret 2026.
Guna mengakomodasi pelibatan KPK dan memperketat standar seleksi, Pemkab Semarang tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang Seleksi Perangkat Desa. Perbup terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman utama bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tujuannya jelas: kami ingin menjaring perangkat desa yang pintar, berkompeten, dan yang terpenting adalah memiliki integritas tinggi. Tidak ada lagi ruang untuk praktik transaksional,” tambah Bupati.
Tersedia Ratusan Formasi dalam Seleksi Perangkat Desa 2026
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Raharjo, merinci bahwa seleksi tahun 2026 ini akan membuka peluang bagi putra-putri terbaik daerah untuk mengisi kekosongan jabatan di tingkat desa.
Terdapat total 269 formasi jabatan yang tersebar di 132 desa. Adapun posisi yang tersedia meliputi sekretaris desa hingga kepala dusun.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Libatkan Sudewo, KPK Usut Kosongnya 601 Formasi Perangkat Desa di Pati
“Pelaksanaan seleksi secara teknis masih menunggu finalisasi revisi Perbup. Segera setelah pembahasan selesai, akan kami sosialisasikan secara masif kepada masyarakat,” pungkas Budi Raharjo.
Pelibatan KPK ini harapannya menjadi percontohan bagi daerah lain di Jawa Tengah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih sejak tahap perekrutan.
Dengan pendampingan KPK, diharapkan calon perangkat desa yang terpilih benar-benar merupakan sosok yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan pada kepentingan pribadi atau golongan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





