SALATIGA, beritajateng.tv — Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga meringkus dua warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FS (19) dan DS alias Slamet (28). Dari tangan keduanya, polisi menyita lebih dari 501,83 gram ganja kering yang dugaan kuat siap edar.
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan FS di kawasan Taman Wisata Religi Salatiga pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, FS kedapatan membawa paket daun ganja kering seberat 10,47 gram,” jelasnya di Salatiga, Senin 11 Mei 2026.
BACA JUGA: Tes Urine Acak di Rutan Salatiga, Seluruh Warga Binaan dan Petugas Negatif Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi, FS mengaku ganja tersebut milik DS alias Slamet, warga Desa Rembes, Kecamatan Bringin, yang rencananya akan pelaku serahkan kepada pemesan.
Petugas kemudian membawa FS ke Mako Satres Narkoba Polres Salatiga untuk pengembangan kasus. Kurang dari satu jam setelah penangkapan FS, polisi berhasil mengamankan DS di rumahnya.
Saat pemeriksaan, DS mengakui telah menjual sejumlah paket ganja melalui perantara FS. Ia juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan dan warga sekitar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa toples berisi daun, batang, dan biji ganja kering, ganja lintingan siap pakai, kertas minyak, alat pelinting, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total barang bukti yang polisi amankan dari rumah DS mencapai sekitar 501,83 gram ganja kering.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





