SEMARANG, beritajateng.tv – Barang bukti perkara narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini terungkap dari pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan, hari ini Kejari Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti penanganan 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya, barang bukti ini perkaranya telah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran putus. Serta merupakan hasil penyidikan jajaran Polres Semarang,” jelasnya di Ambarawa.
Khusus untuk pemusnahan barang bukti perkara narkoba kali ini, jelas Fahmi, yakni sabu seberat 115,95 gram, ganja seberat 7,86 gram.
Selain itu juga tembakau gorila seberat 29,16 gram dan 154 butir tablet atau pil terlarang. Juga 47 perkara penyalahgunaan obat psikotropika.
“Daripada pemusnahan barang bukti perkara yang pada tahun sebelumnya, jumlah barang bukti yang pihaknya musnahkan kali ini mengalami peningkatan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kejari Kabupaten Semarang, pada Agustus 2024 memusnahkan sejumlah barang bukti penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk barang bukti penanganan perkara narkoba yang di musnahkan adalah 113,2 gram sabu, 4,1 gram tembakau gorila serta 30,6 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti tahun 2024 tersebut berasal dari penanganan perkara berkekuatan hukum tetap, periode Mei 2023 hingga Juli 2024. (*)
Editor: Farah Nazila






