Jateng

Beredar SE ASN Daerah Tak Pakai Kendaraan-Baju Dinas, Sekda Jateng: Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan

×

Beredar SE ASN Daerah Tak Pakai Kendaraan-Baju Dinas, Sekda Jateng: Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini
Irigasi PPPK SE ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 19 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, mengeluarkan surat edaran atau SE berisi empat imbauan dan instruksi kepada pegawai Pemkab Boyolali demi menjaga keamanan dan situasi wilayah yang kondusif di tengah maraknya aksi massa di berbagai wilayah Tanah Air.

SE bernomor 800/03301/4/1/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai tersebut Wiwis tandatangani per tanggal 29 Agustus 2025. Wiwis mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.

“Iya, betul [surat edarannya itu],” ujarnya dalam sebuah wawancara, Minggu, 31 Agustus 2025 malam.

Surat tersebut tertuju kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Boyolali dan dengan tembusan ke Bupati Boyolali sebagai laporan.

BACA JUGA: Tangkap 327 Orang dan Haruskan Wajib Lapor, Polda Jateng Bantah Isu Asal Tangkap Pelajar-Mahasiswa

“Memperhatikan kondisi situasi keamanan dan ketertiban saat ini serta untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Boyolali, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis surat edaran itu.

Ada empat poin imbauan dan instruksi kepada ASN Pemkab Boyolali dalam SE itu. Pertama, pegawai pada semua perangkat daerah tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa.

Kedua, mulai Senin, 1 September 2025, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, semua pegawai menggunakan pakaian dinas harian batik tanpa menggunakan atribut kedinasan.

“Kecuali yang mempunyai pakaian dinas harian khusus [Tenaga Medis, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dll],” lanjut SE itu.

Ketiga, pegawai Pemkab Boyolali tidak menggunakan kendaraan dinas baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua untuk sementara waktu. Keempat, seluruh pegawai agar tetap menjaga kondusivitas dengan tidak turut serta menyebarkan berita/isu yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan