- Tujuan kegiatan outbond ke Karanganyar
- Dengan biaya rp 500.000 ibu dan anak
- Apabila tambah satu anak kecil tambah biaya Rp30.000 (dua kursi ibu dan anak)
- Apabila tambah satu orang dewasa tambah Rp50.000
- Tambah satu kursi dewasa tambah biaya Rp220.000
- Bagi yang berhalangan/tidak ikut akan dibebani biaya Rp300.000
Hal yang menjadi sorotan warganet dari aturan di surat edaran tersebut adalah biaya outbond serta para peserta yang tetap harus membayarnya meski mereka tak ikut.
“Ini outbound ke Karanganyar Demak ? Atau Karanganyar Surakarta ? Kalau utk ke Solo , terlalu jauhlah jaraknya dari Demak bagi anak TK. Kalau ke Karanganyar Demak ; 500rb ?? …” komen @IgnBestari.
“Budaya lama di lingkungan pendidikan, yg aneh tidak ikut suruh bayar,” kata @DewaXolmas.
“Udah ga aneh, guru mengajar tanpa pamrih??? Guru mengajar karena butuh duit yg bener,” tulis @Jafar_julian.
“Udah rahasia umum min, anakku TK wajib ikut sama ortunya.. 600ribu, kalau g ikut bayar 400ribu, mana tujuannya absurd lagi,” timpal @MasihBillah.
BACA JUGA: Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai usai Kena Pajak Rp26 Juta, Ini Kronologinya
Di samping itu, ada juga warganet yang meminta netizen untuk tidak langsung mengambil kesimpulan.
“Mending kroscek dulu. Jangan asal lempar opini liar.
1. Bisa jadi ini sdh kesepakatan bersama.
2. Biasanya harus bayar karena sewa bus besar & eo sudah sepaket. Jadi berapapun yg berangkat biaya di bulatkan. Coba klarifikasi 2 belah pihak. Nk cuma lembaran di upload ngga fair.” tulis @Aa_Kuuun.
Sebagai informasi, dari kecelakaan maut bus Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 kemarin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) secara tegas melarang sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour.
BACA JUGA: Larang Study Tour Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng: Rawan Penyimpangan Anggaran
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, menyebutkan larangan sekolah negeri di bawah kewenangannya, seperti SMK dan SMA, menggelar study tour tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Bagi sekolah yang melanggar aturan itu, pihaknya pun siap memberi sanksi tegas. (*)