Ia mengaku gagal menjaga nama baik keluarga serta menyesal telah membuat orang tuanya merasa malu di hadapan publik.
Surat tersebut berakhir dengan tanda tangan “Syamsul A R” dan bertanggal 14 Maret 2026.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun tim hukum terkait keaslian surat tersebut.
KPK Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Syamsul, Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono juga turut diamankan dan dibawa ke Jakarta.
BACA JUGA: Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka, KPK Bongkar Praktik Setoran THR untuk Forkopimda
KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Cilacap yang menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya. (*)
Editor: Farah Nazila





