SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan basis kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu terungkap oleh Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Sumarno menyebut, kenaikan UMP 6,5 persen itu berdasar pada Peraturan Menteri (Permen) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024.
BACA JUGA: Bakal Naik 6,5 Persen Seturut UMP, Ini Prediksi 10 UMK 2025 Tertinggi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
“Kalau kaitannya dengan UMP kita sudah ada Permenakar sebagai pedoman. Teman-teman lagi proses penyusunan dengan Dewan Pengupahan Jateng. Kalau secara patokan juga ada di Permenaker, bahwa basis kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP sebelumnya,” ungkap Sumarno.
Hingga saat ini, Sumarno mengungkap pihaknya bersama Dewan Pengupahan tengah membahas upah sektoral. Sebab, kata dia, upah sektoral tak diatur lebih lanjut dalam Permenaker 6/24.
“Karena kriterianya [upah sektoral] kan di Permenaker gak jelas secara spesifik dan ini butuh diskusi yang lebih lagi. Nanti ini masih proses. InsyaAllah besok sudah bisa, ini teman-teman sedang mendiskusikan itu semua dan berdiskusi juga dengan provinsi yang seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI, dan DIY,” beber Sumarno.
Pengusaha khawatir PHK jika UMP naik 6,5 persen, Sumarno sebut Apindo minta insentif
Sumarno pun menanggapi kekhawatiran pengusaha yang tergabung dalam Apindo Jawa Tengah jika UMP naik 6,5 persen.
Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah khawatir naiknya UMP senilai 6,5 persen akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Di dalam Dewan Pengupahan kan ada dari pengusaha juga. Kemarin juga didiskusikan bahwa Apindo tidak keberatan dengan hal itu karena itu regulasi,” akunya.