SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan basis kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu terungkap oleh Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Sumarno menyebut, kenaikan UMP 6,5 persen itu berdasar pada Peraturan Menteri (Permen) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024.
BACA JUGA: Bakal Naik 6,5 Persen Seturut UMP, Ini Prediksi 10 UMK 2025 Tertinggi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
“Kalau kaitannya dengan UMP kita sudah ada Permenakar sebagai pedoman. Teman-teman lagi proses penyusunan dengan Dewan Pengupahan Jateng. Kalau secara patokan juga ada di Permenaker, bahwa basis kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP sebelumnya,” ungkap Sumarno.
Hingga saat ini, Sumarno mengungkap pihaknya bersama Dewan Pengupahan tengah membahas upah sektoral. Sebab, kata dia, upah sektoral tak diatur lebih lanjut dalam Permenaker 6/24.
“Karena kriterianya [upah sektoral] kan di Permenaker gak jelas secara spesifik dan ini butuh diskusi yang lebih lagi. Nanti ini masih proses. InsyaAllah besok sudah bisa, ini teman-teman sedang mendiskusikan itu semua dan berdiskusi juga dengan provinsi yang seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI, dan DIY,” beber Sumarno.
Pengusaha khawatir PHK jika UMP naik 6,5 persen, Sumarno sebut Apindo minta insentif
Sumarno pun menanggapi kekhawatiran pengusaha yang tergabung dalam Apindo Jawa Tengah jika UMP naik 6,5 persen.
Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah khawatir naiknya UMP senilai 6,5 persen akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Di dalam Dewan Pengupahan kan ada dari pengusaha juga. Kemarin juga didiskusikan bahwa Apindo tidak keberatan dengan hal itu karena itu regulasi,” akunya.
Lantaran tak bisa banyak berkutik, Sumarno mengaku pengusaha meminta insentif dari pemerintah pusat jika kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu diberlakukan.
“Mungkin kan tuntutan dari teman-teman dunia usaha harapannya dari pemerintah pusat ada insentif seperti itu. Jadi mungkin kalau secara keputusan, kami di Pemprov tidak banyak yang bisa dilakukan, karena kalau insentif tentu lebih banyak dari kebijakan pusat,” sambung dia.
Tanggapi keinginan buruh untuk naikkan UMP hingga 10 persen, Sumarno sebut 6,5 persen sudah ideal
Lebih lanjut, Sumarno menanggapi permintaan serikat buruh untuk menaikkan UMP sebesar 10 persen. Baginya, 6,5 persen merupakan angka yang ideal, tak terlalu berat sebelah bagi buruh maupun pengusaha.
“Kalau kita ngomong kenaikan upah yang pertama bicara masalah inflasi, jadi inflasi ini harus dikejar dengan kenaikan upah karena dengan adanya inflasi itu kan daya beli turun, kalau tidak ada kenaikan berarti kesejahteraannya turun. Itu imbangi dulu inflasi, supaya daya belinya dari tahun ke tahun sama,” jelas dia.
Selain inflasi, penentuan upah juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
“Kedua, bicara masalah pertumbuhan ekonomi, itu adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi, angka 6,5 persen ini menurut kami sudah menjadi gabungan tadi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini sudah mengakomodir keinginan dari kami juga di Jawa Tengah, karena sebenarnya kan kita pinginnya peningkatan kesejahteraan,” ucap dia.
Sumarno mengungkap, penetapan UMP akan berlangsung pada besok, Rabu, 11 Desember 2024.
“Karena regulasinya seperti itu. InsyaAllah kami tetapkan besok. Kebetulan Pak Pj masih di Jakarta, nanti kami akan laporan ke Pak Pj untuk apa yang teman-teman simpulkan itu agar ditetapkan,” pungkas Sumarno. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





