SEMARANG, beritajateng.tv – Siapa nih yang sudah pada nungguin terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tahun ini akhirnya telah resmi buka yaitu mulai dari tanggal 1-14 September 2024.
Wah ini kesempatan emas bagi kamu yang sedang menantikan kesempatan tersebut. Yuk segera siapkan segala persiapannya mumpung ada peluang dan menjadi kesempatan besar bagi kamu pemburu CPNS.
Berikut ini informasi seputar beberapa syarat pendaftaran CPNS 2024. Pastikan kamu membacanya sampai tuntas supaya tidak ketinggalan informasi lengkapnya.
BACA JUGA: Lulusan S1 Banyak Peluang, Segini Gaji CPNS 2024 Beserta Tunjangan Kinerja PNS Golongan III
Persyaratan Umum CPNS Kemenag
Pertama, para pelamar harus minimal berusia 18 tahun dan batas maksimal yaitu 35 tahun. Apabila formasi Dosen dengan kategori pendidikan S3 yaitu maksimal berusia 40 tahun.
Kedua, para pelamar tidak memiliki riwayat pernah mendapatkan pidana berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu juga tidak pernah mendapatkan surat pemecatan secara tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polri, PNS, PPPK dan pegawai swasta.
Berikutya tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, atau bahkan anggota Polri. Para pelamat juga perlu memiliki kualifikasi pendidikan sebagai yang menjadi syarat dalam jabatan.
Menyertakan ijazah asli bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi. Pelamar juga mendapatkan surat putusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek.
Selain ijazah, jangan lupa pula siapkan transkip nilai dari Kemendikbudristek atau Kemenag. Selain beberapa berkas pentin di atas, keahlian atau kompetensi yang pelamar miliki juga menunjang kelulusan dalam melakukan Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
BACA JUGA: Buka Mulai 20 Agustus, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Jawa Tengah 2024
Kemampuan tersebut dapat kamu sertakan melalui berbagai sertifikat atau penghargaan yang pernah tercapai sebelumnya. Para pelamar juga harus sanggup untuk berada di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bersedia mengabdi di tempat yang sudah tercatat minimal 10 tahun sejak terangkatnya sebagai PNS. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang tertera di Kemenag.
Terakhir yaitu memilih satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN), yaitu CPNS saja atau bahkan bisa PPPK saja. Itulah informasi terkait persyaratan Calon Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (2024). (*)