SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan nasional.
Merespons hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKADIN, Rivai Kusumanegara, menyebut kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Ia menyoroti bahwa pelecehan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga bisa terjadi secara verbal maupun psikis.
“Ini menjadi perhatian nasional juga jadi alarm bagi banyak kampus. Pelecehan seksual tidak hanya fisik, tetapi juga psikis. Dan korbannya bukan hanya perempuan, laki-laki juga bisa menjadi korban,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Semarang baru-baru ini.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah percakapan dalam sebuah grup chat mahasiswa viral di media sosial. Dalam percakapan tersebut, terdapat dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal dan psikis terhadap korban.
BACA JUGA: Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI yang Viral di Media Sosial
Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan reaksi keras di lingkungan kampus, termasuk aksi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban para terduga pelaku.
Rivai mengatakan kasus tersebut sebenarnya merupakan dinamika yang bisa saja terjadi di berbagai kampus, namun menjadi besar karena viral di media sosial serta pola penanganan awalnya.
“Sebenarnya dinamika seperti ini mungkin juga banyak terjadi di banyak kampus, tetapi kemarin menjadi viral. Semua menjadi viral kalau kami lihat karena pola penanganannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, para mahasiswa yang terlibat tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, pendekatan pembinaan dan penegakan aturan harus terlaksana secara tepat, bukan melalui tekanan massa.
“Bagaimanapun juga mereka salah dan perlu ada pembinaan. Tapi yang kita sayangkan terjadi seperti penghakiman zaman Romawi, banyak mahasiswa berteriak-teriak. Saya paham itu bentuk kekesalan, tapi model seperti itu tidak menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Rivai mengingatkan, praktik penghakiman ramai-ramai berpotensi menimbulkan masalah baru dan tidak mencerminkan sistem hukum yang sehat. Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme resmi jauh lebih tepat.





