Jateng

Berlimpah Seni dan Tradisi, Komisi E DPRD Jawa Tengah Usulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan

×

Berlimpah Seni dan Tradisi, Komisi E DPRD Jawa Tengah Usulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
sumarsono komisi e dprd
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Sumarsono saat membacakan Raperda Pemajuan Kebudayaan dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin 11 Desember 2023. (Youtube Berlian TV)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.

Adapun pengusulan Raperda berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin, 11 Desember 2023.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Sumarsono mengungkap, provinsi Jateng kaya akan budaya, mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni dan bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.

Tak ingin menyia-nyiakan hal itu, Komisi E DPRD Jateng mengusulkan adanya pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk melindungi dan memanfaatkan kebudayaan di Provinsi Jateng.

“Maka pentingnya pemajuan kebudayaan di Jateng berdasarkan pertimbangan bahwa kebudayaan daerah bagian dari kebudayaan bangsa yang diakui, dihormati dan dijunjung tinggi,” ujar Sumarsono.

BACA JUGA: Tak Lagi Bisa Andalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Komisi C DPRD Jateng Optimalkan BUMD

Menurutnya, Raperda itu juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sehingga, regulasi atau aturan di daerah penting untuk menindaklanjuti hal itu.

“Perlu adanya pengaturan mengenai pemajuan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” sambung Sumarsono.

Tujuan penyusunan Raperda

Adapun penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa, memperkaya keberadaan budaya. Serya memperteguh jatidiri bangsa, kesatuan dan persatuan bangsa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih lanjut, eksistensi Raperda ini juga penting baginya untuk meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani. Lalu juga meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, serta mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.

Sumarsono menyebut, Raperda Pemajuan Kebudayaan Provinsi Jateng ini terdiri dari 13 bab dengan 31 pasal yang di dalamnya mengatur berbagai hal. Salah satunya yakni wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatur objek pemajuan kebudayaan di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Perdana Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 Beserta Temanya

“Selanjutnya, sistem pengelolaan kebudayaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan, dan pendanaan juga diatur dalam Raperda tersebut,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp