“[Perasaannya] manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya wajar kalau saya marah sekali,” ucapnya.
Puas dengan pemecatan tidak hormat Aipda Robig
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Satresnakorba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.
Atas hasil itu, Andi mengaku puas dengan keputusan pemecatan Aipda Robig secara tidak hormat. Harapannya, meski Aipda Robig mengajukan banding, banding tersebut tidak akan diterima.
“Puas dengan pemberhentian tidak hormat pada tersangka. Harapannya banding ditolak,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain pemecatan secara tidak hormat dari kepolisian, kini Aipda Robig menyandang status sebagai tersangka. Ia terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yakni pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum, dan yang bersangkutan sudah naik statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi