SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy menyebut Aipda Robig Zaenudin belum menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga hingga saat ini.
Padahal, keduanya telah bertemu saat sidang etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengatakan, Aipda Robig tidak menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Bahkan, Aipda Robig tidak menyapa ataupun menggubris keberadaan keluarga Gamma yang berada di ruang sidang.
“Tidak ada [permintaan maaf], tidak ada sama sekali, tidak ada ngomong sama sekali,” kata Andi usai menghadiri sidang etik.
BACA JUGA: Puas Pemecatan Tidak Hormat Aipda Robig, Keluarga Gamma: Sesuai Perkiraan Kami
Sebelum sidang etik dimulai, Andi sempat menuntut permintaan maaf Aipda Robig kepada dirinya dan keluarga besar Gamma. Namun sayangnya, hingga sidang etik selesai, Aipda Robig masih tak menyampaikan permintaan maafnya.
Di sisi lain, sidang etik itu menjadi kesempatan pertama kali Andi untuk bertemu dengan Aipda Robig, penembak anaknya hingga tewas. Ia mengaku merasa jengkel dan marah saat pertama kali bertemu pembunuh anaknya.
“[Perasaannya] manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya wajar kalau saya marah sekali,” ucapnya.
Puas dengan pemecatan tidak hormat Aipda Robig
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Satresnakorba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.
Atas hasil itu, Andi mengaku puas dengan keputusan pemecatan Aipda Robig secara tidak hormat. Harapannya, meski Aipda Robig mengajukan banding, banding tersebut tidak akan diterima.
“Puas dengan pemberhentian tidak hormat pada tersangka. Harapannya banding ditolak,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain pemecatan secara tidak hormat dari kepolisian, kini Aipda Robig menyandang status sebagai tersangka. Ia terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yakni pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum, dan yang bersangkutan sudah naik statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




